Kasus Ekspor Benih Lobster dan Puncak Gunung Es Kemalasan Bangsa
Beberapa hari belakangan ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa salah satu Menteri dalam kabinet Indonesia Maju terkena operasi tangkap tangan oleh KPK. Tidak butuh waktu terlalu lama bagi KPK, untuk mengenakan status tersangka kepada Menteri Edhy Prabowo.
Kasus ini bermula ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo secara resmi mencabut larangan ekspor benih lobster, melalui Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020. Pencabutan larangan ini kemudian disambut dengan gembira oleh sebagian nelayan kita, yang mendapatkan penghasilan dari penjualan benih lobster ini.
Sebetulnya hal ini merupakan suatu ironi. Sebab pada kenyataannya, penghasilan nelayan dari hasil menangkap benih lobster adalah sangat kecil. Harga benih lobster di tingkat pengepul hanyalah sekitar Rp 5 ribu per ekor. Sangatlah kecil jika dibandingkan nilai jual benih tersebut setelah diekspor ke Vietnam, yang mencapai sekitar Rp139 ribu per ekor.
Apalagi masih ditambah lagi dengan kenyataan bahwa pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sebesar Rp250 per 1000 ekor. Jelas sudah bahwa para eksportirlah yang paling diuntungkan dengan ekspor benih lobster ini.
Lalu mengapa sebagian dari para nelayan tersebut mendukung kebijakan untuk mengekspor benih lobster? Bukankah hasil yang mereka terima sangatlah sedikit nilainya jika dibandingkan dengan para eksportir?
Dibalik keuntungan melimpah yang sangat menjanjikan, budidaya lobster juga menyimpan tantangan yang cukup bisa membuat nelayan untuk menyerah sebelum memulainya. Tantangan yang pertama adalah proses budidaya yang cukup lama. Dibutuhkan waktu sekitar 8 bulan sampai 1,5 tahun, tergantung dari seberapa besar hasil panen lobster yang diinginkan.
Waktu yang cukup lama ini, banyak membuat nelayan enggan untuk mulai membudidayakan lobster. Waktu yang lama ini, tentu akan berakibat pada kondisi keuangan para nelayan itu.
Selain masalah waktu budidaya yang cukup lama, juga terdapat masalah-masalah lain, seperti masalah pakan, penyakit dan sifat kanibalisme yang terdapat pada lobster.
Semua hambatan tadi, pada akhirnya membuat banyak nelayan merasa enggan untuk membudidayakan lobster. Para nelayan merasa sangat kerepotan dengan banyaknya masalah yang menanti mereka. Oleh sebab itu, mereka merasa lebih baik menjual langsung benih yang didapat dari alam bebas, daripada harus membudidayakannya dan menghadapi berbagai macam masalah.
Masalah yang terjadi pada budidaya lobster, tampaknya juga terjadi pada rotan di Indonesia. Menurut data dari Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), negara kita menghasilkan sekitar 700 ribu ton rotan per tahunnya. Jumlah produksi sebesar itu, membuat Indonesia menguasai sekitar 85 persen total produksi rotan dunia.
Namun dibalik angka yang cukup fantastis tersebut, terdapat suatu ironi yang cukup aneh. Sebagai penghasil rotan terbesar di dunia, rasanya adalah hal yang sangat aneh jika industri furnitur di Indonesia, mengeluhkan kurangnya bahan baku rotan.
Sudah sepantasnyalah jika negara kita menjadi eksportir furnitur terbesar di dunia. Tapi pada kenyataannya, Indonesia kalah dari negara-negara lain. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2019, nilai ekspor furnitur kita hanyalah sebesar 1,69 miliar Dollar Amerika. Kalah jauh jika dibandingkan dengan Malaysia sebesar 2,3 miliar Dollar Amerika. Apalagi jika dibandingkan dengan Vietnam yang memperoleh sebesar 5,5 miliar Dollar Amerika per tahunnya.
Lalu kemana perginya rotan-rotan hasil produksi hutan-hutan di Indonesia tersebut? Bukankah dengan produksi yang terbilang sangat besar ini, bisa menjadi bahan bakar yang sangat berharga bagi industri furnitur kita?
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, setiap bulannya telah terjadi penyelundupan rotan ke luar negeri sebesar 10 ribu ton. Hal ini diperkuat oleh data dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) yang menyatakan bahwa sekitar 95 persen bahan baku rotan kita, telah diselundupkan ke luar negeri. Hal ini ditenggarai disebabkan oleh harga rotan mentah di negara seperti Vietnam dan Malaysia, yang jauh lebih tinggi daripada di Indonesia.
Rupanya sudah menjadi rahasia umum jika para petani kita, lebih suka mengekspor rotan-rotan tersebut ke luar negeri. Alih-alih menjualnya ke industri mebel di tanah air, mereka lebih suka mengambil resiko dengan menyelundupkannya ke luar negeri.
Jika masalah ekspor benih lobster dan rotan masih dianggap belum cukup untuk menggerogoti negara ini, maka ada ekspor produk lain yang juga bisa sangat merugikan bangsa ini. Tidak hanya dari segi finansial saja, bahkan dapat merugikan secara kedaulatan negara.
Produk yang dimaksud adalah pasir laut. Seperti sudah kita ketahui bersama, bahwa sejak tahun 2003, pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 telah melarang adanya ekspor pasir laut ke Singapura.
Impor pasir laut ini, dilakukan Singapura dalam rangka proyek reklamasi laut mereka. Jika kita melihat sejarahnya, negara yang merdeka pada tahun 1965 ini, semula hanya mempunyai wilayah seluas 581,5 km persegi. Namun akibat dari adanya proyek reklamasi yang terus menerus, rencananya pada tahun 2030 mendatang, luas wilayahnya akan menjadi sekitar 774 km pesegi. Atau kurang lebih akan bertambah sekitar 31 persen.
Bertambahnya luas wilayah Singapura ini tentu akan dapat berakibat pada bergesernya batas wilayah maritim Indonesia-Singapura ke arah Selatan. Hal ini bisa dimungkinkan karena Singapura dapat menggunakan lahan hasil reklamasi tersebut, sebagai titik pangkal untuk menghitung luas wilayahnya. Tentu saja, hal ini akan sangat merugikan bagi kedaulatan Indonesia.
Walaupun pemerintah Indonesia sudah bertindak dengan mengeluarkan berbagai peraturan untuk menghentikan ekspor pasir laut ini, tetapi masih saja marak kasus-kasus penyelundupan yang terjadi di lapangan. Terdapat sekitar 12 wilayah yang diantaranya adalah Buton, Serang, Pulau Seribu, dan Tanjung Balai Karimun, yang ditenggarai menjadi lumbung pasir bagi proyek reklamasi negara tetangga kita itu.
Tentu saja iming-iming uang yang banyak, mengakibatkan banyak orang menjadi gelap mata untuk ikut dalam usaha penyelundupan tersebut. Tanpa mereka pedulikan, bahwa usaha itu dapat mengancam kedaulatan wilayah negara kita.
Sudah jelas bahwa bangsa ini tengah dihinggapi oleh penyakit kronis yang bernama kemalasan. Sumber daya alam yang melimpah, tidak membuat bangsa ini menjadi bangsa yang pandai. Alih-alih bekerja keras mengelolanya, kita malah sibuk menjualnya kepada pihak asing untuk memperoleh keuntungan sesaat. Bahkan jika perlu dengan membengkokkan hukum yang berlaku di negara ini.
Tampaknya revolusi mental memang sangat diperlukan oleh bangsa ini untuk memberantas kemalasan sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai anak cucu kita, hanya akan bisa berlindung dibawah ketiak rezim kemalasan yang kita wariskan kepada mereka.